Hukum  

KPKAD: Ahmad Bastian Berpeluang Jadi Tersangka

Berpeci hitam, Anggota DPD RI Ahmad Bastian disumpah sebelum memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 31 Maret 2021. Foto: Ricardo Hutabarat

KIRKA.COKPKAD menilai status Saksi Anggota DPD RI Ahmad Bastian memiliki peluang menjadi Tersangka untuk kasus korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

“Kalau melihat dari perannya, Ahmad Bastian ada peluang menjadi Tersangka. Karena dia (Ahmad Bastian) bagian dari pusaran dugaan korupsi itu,” kata Ketua KPKAD Gindha Anshori, Rabu (31/03).

“Persoalannya apakah hukum bisa menjangkau Dia (Ahmad Bastian-red) sebagai warga negara yang sama dihadapan hukum atau tidak. Itu yang menjadi persoalan, mengingat posisinya sebagai anggota DPD RI,” kata Gindha.

Oleh karena itu, ia mendukung langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel dan penetapan status Ahmad Bastian untuk kedepannya.

“Kita mendukung kinerja Penyidik KPK, apakah dia layak menjadi Tersangka atau tidak.
Penyidik KPK jangan takut dan goyah karena dia sebagai Anggota DPD RI. Karena tidak ada yang kebal hukum. Kalau seseorang melakukan tindak pidana kejahatan, ya diusut dan ditangkap,” ucap dia.