Hukum  

KPKAD: Ahmad Bastian Berpeluang Jadi Tersangka

Berpeci hitam, Anggota DPD RI Ahmad Bastian disumpah sebelum memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 31 Maret 2021. Foto: Ricardo Hutabarat

Sementara itu, Ketua DPP Pematank Suadi Romli menilai adanya keterlibatan Ahmad Bastian untuk kasus korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

“Dalam pandangan Saya jelas dong adanya keterlibatan Saksi dalam kaloborasi tindak pidana korupsi,” ungkap dia.

Penyidik KPK wajib mendalami keterangan dari Saksi tersebut. Karena, jika melihat dari keterangan Saksi Ahmad Bastian, terlepas kebenaran itu uang pinjaman atau buka, kata dia, ada aliran dana disana.

Sebab, ungkap Romli, berdasarkan keterangan Jaksa KPK Taufiq Ibunugroho saat membacakan BAP Ahmad Bastian di persidangan, anggota DPD RI itu pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Agus BN dengan maksud mendapat paket pekerjaan Rp9 miliar.

“Jelas ada aliran dana lewat dia, dengan perjanjian proyek. Hal ini wajib di lakukan penyidikan oleh KPK agar persoalan tersebut jelas di permukaan. Karena sudah bisa di ambil kesimpulan jika Saksi punya peran juga dalam lingkaran Fee proyek Lampung Selatan,” ucap Romli.