“Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta.
Berikutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan,” ungkap Rudi Setiawan.
Dengan semangat anti korupsi yang tetap kuat di masyarakat, tambahnya, KPK menerima informasi dan laporan terpercaya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi.
“Kemudian informasi dan bahan keterangan tersebut di perkuat sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 4 orang sebagai Tersangka,” terang dia lagi.
Konstruksi Perkara
1. Sebagai salah satu aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan kewenangannya kemudian menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat di antarannya terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.
Baca juga: Tim Inspeksi Kasus Kejagung Diterjunkan ke Lampung
2. AKDS dalam jabatannya selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso dan atas perintah PJ selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian melaksanakan Penyelidikan terbuka kaitan dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
3. Selama proses Penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses Penyelidikannya dapat dihentikan.
4. Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, selanjutnya AKDS melaporkan pada PJ dan PJ menanggapi serta memerintahkan AKDS untuk dibantu.
5. Ketika proses pernintaan keterangan untuk kepentingan Penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
6. Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan.
Atas perbuatannya, Tersangka YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Agung Bakal Tegur Nanang Sigit Yulianto
Sedangkan Tersangka P] dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terkait kebutuhan proses Penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan para Tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.






