KIRKA – KPK tetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro jadi Tersangka berdasarkan hasil OTT pada 15 November 2023.
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro KPK tetapkan sebagai Tersangka bersama dengan 3 orang lainnya.
Penetapan status Tersangka tersebut diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan pada 16 November 2023.
Rudi Setiawan menyatakan bahwa Puji Triasmoro dkk diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara yang tengah ditangani di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Daftar Tersangka
1. Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro [PJ].
2. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen [AKDS].
3. Swasta/Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan [YSS].
4. Swasta/Pengendali CV Wijaya Gemilang Andhika Imam Wijaya [AIW].
Baca juga: Pejabat Kejaksaan di Bondowoso Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Rudi Setiawan menyebut, Tim KPK awalnya berhasil mengamankan 9 orang dalam kegiatan OTT tersebut.
Mereka yang diamankan di awal OTT itu ialah sebagai berikut:
1. Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro.
2. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.
3. Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Rizky Wira P [RWP].
4. Swasta/Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan.
5. Swasta/Pengendali CV Wijaya Gemilang Andhika Imam Wijaya.
6. Swasta Nisa Rusmita [NR].
7. PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Mohammad Hasan Afandi [MHA].
8. PNS/Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Novim Dwi Haryono [NDH].
9. Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowso Oky Trihady Putra [OTP].
Dalam paparannya, Rudi Setiawan menerangkan KPK awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.
“Rabu, 15 November 2023, Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YS dan AIW pada AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso,” kata Rudi Setiawan.
Tim KPK, jelasnya, terbagi menjadi dua tim dan segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal.
Baca juga: OTT KPK di Bondowoso Berhasil Jaring 6 Orang






