Hukum  

Pejabat Kejaksaan di Bondowoso Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Pejabat Kejaksaan di Bondowoso
Pejabat Kejaksaan yang bertugas di Kabupaten Bondowoso dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK pada Rabu, 15 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Pejabat Kejaksaan yang bertugas di Kabupaten Bondowoso dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK pada Rabu, 15 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB.

Pejabat Kejaksaan di Bondowoso yang dikabarkan terjaring kegiatan tangkap tangan KPK itu diduga ialah beberapa pejabat elite di Kejari Bondowoso.

Isu yang muncul di balik operasi KPK ini diduga berkait dengan pengusutan perkara yang tengah dilakukan oleh Kejari Bondowoso.

Pihak yang diduga diamankan KPK dalam operasi tersebut ialah Pimpinan di Kejari Bondowoso.

Pengusutan perkara oleh Kejari Bondowoso itu berkenaan dengan proyek yang tengah dikerjakan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Pemkab Bondowoso.

Informasi tentang OTT KPK di Bondowoso atau yang berkaitan dengan dugaan penangkapan terhadap Pejabat Kejaksaan di Bondowoso ini telah dikonfirmasi KIRKA.CO pada 15 November 2023 sekira pukul 17.41 WIB kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dan Komisioner KPK Alexander Marwata hingga Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: Pj Bupati Sorong Terjaring OTT KPK

Ketiganya belum memberikan respons hingga artikel ini diterbitkan.

Di sisi lain, Komisioner KPK lainnya seperti Nurul Gufron membenarkan kegiatan OTT tersebut. Hanya saja, Nurul Gufron tidak merincinya.

”Benar, KPK tadi siang sekitar jam 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso. Tim masih dalam proses pemeriksaan,” kata Nurul Ghufron.

Terhadap informasi ini, Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengaku belum menerima informasi akurat tentang peristiwa itu.

”Saya konfirmasi dulu ke bidang tehnis, saya belum ada informasinya yang akurat,” kata Ketut Sumedana.

Seperti biasa, KPK segera menetapkan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

Baca juga: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

Sebelumnya, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK disebut akan memaksimalkan kegiatan-kegiatannya, terkhusus OTT.

Irjen Pol Rudi Setiawan yang baru-baru ini dilantik sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menegaskan jajarannya akan memaksimalkan kinerja sesuai dengan kondisi dan situasinya.

Hal itu diutarakan Rudi Setiawan pada 6 November 2023.

”Jadi, saya dapat sampaikan di sini. Kegiatan OTT itu, tidak menutup kemungkinan [akan dilakukan].

Nanti mana yang paling tepat dengan situasi dan kondisinya, itu yang kita lakukan.

Baca juga: M Dawam Rahardjo: Isu OTT Pejabat Lampung Timur Tidak Benar

Jadi semua kegiatan Penindakan, nanti akan kita maksimalkan semua mana yang paling tepat situasi dan kondisinya,” ujar Rudi Setiawan.