KIRKA – Tim Inspeksi Kasus yang dibawahi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas Kejagung diterjunkan ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Tujuan dari Tim Inspeksi Kasus Kejagung tersebut dimaksudkan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang atau dugaan perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh oknum personel Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Pembentukan serta pengusutan yang dilakukan Tim Inskpeksi Kasus Kejagung ini didasarkan pada laporan yang muncul dari Jamintel Kejagung.
Atas laporan Jamitel Kejagung itu, Jamwas Kejagung membentuk tim pada 2 November 2023 berdasarkan arahan Ali Mukartono.
Berdasarkan informasi yang KIRKA.CO peroleh pada 16 November 2023, Tim Jamwas Kejagung tadi sedang menelusuri dugaan adanya oknum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang diduga meminta sejumlah uang kepada para pihak dalam penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Baca juga: Tubagus Dana Natadipraja Dituntut Penjara 4,5 Tahun
Oknum personel pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan diduga meminta sejumlah uang untuk penghentian pemeriksaan terhadap Kepala Desa, Camat dan Aparatur Sipil Negara OPD Pemkab Lampung Selatan.
Dalam pengusutan dugaan pelanggaran ini, Tim Insepeksi Kasus tadi telah mempersiapkan jadwal permintaan keterangan atau klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Para pihak yang berstatus Terklarifikasi ini diketahui berjumlah 20 orang dan permintaan klarifikasi dijadwalkan pada 9 November 2023.
Pihak Terklarifikasi itu terdiri dari pejabat elite pada Pemkab Lampung Selatan, para Kepala Desa, Advokat hingga Pejabat Kejaksaan Negeri Lampung Selatan setingkat Kepala Seksi.
Salah satu pihak Terklarifikasi itu ialah Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Selatan Thamrin dan para pejabat Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang membidangi tugas Pidana Khusus.
Baca juga: Kades Karya Tunggal Dicokok Saat Nyeruput Kopi
Jamwas Kejagung dalam arahannya kepada Tim Inspeksi Kasus tersebut, meminta supaya tim tersebut memedomani penghindaran pelaksanaan tugas menggunakan fasilitas pemerintah daerah serta penerapan pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan dan pola hidup sederhana.
Adapun Tim Inspeksi Kasus ini dipimpin oleh Inspektur III Jamwas Kejagung Darmawel Aswar.
Dikonfirmasi ihwal hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan tidak menampiknya namun tidak pula merincinya.