Hukum  

Tubagus Dana Natadipraja Dituntut Penjara 4,5 Tahun

Tubagus Dana Natadipraja Dituntut Penjara 4,5 Tahun
Terdakwa Tubagus Dana Natadipraja. Foto: Eka Putra

KIRKATubagus Dana Natadipraja dituntut penjara 4,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Baca Juga: Lahmuzi Didakwa Korupsi APBDes Sinar Petir Tanggamus Rp304 Juta

Oknum Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan tersebut. Dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3.

Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Sehingga, JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, untuk dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Tubagus Dana Natadipraja Bin Tubagus Dadang Hamidi, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta, subsidair pidana kurungan selama 6 bulan,” begitu bunyi tuntutan Jaksa, yang dibacakan dalam gelaran sidang, pada Rabu 27 September 2023.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Diskon Hukuman Korupsi APBDes Pagar Dalam

Selain itu, dalam tuntutannya kali ini Jaksa juga turut memberikan tuntutan hukuman terhadap Terdakwa, berupa kewajiban membayar Uang Pengganti kerugian negara, yang dianggap telah dinikmati olehnya.

Senilai total Rp821.122.609,66 (Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Koma Enam Puluh Enam Sen), subsidair 2 tahun 3 bulan kurungan penjara.

Tubagus Dana Natadipraja, dinilai terbukti melakukan korupsi terhadap dana APBDes Karya Tunggal, di Tahun Anggaran 2016-2019. Dengan cara tidak melakukan beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan.

Serta tidak merealisasikan beberapa kegiatan dengan nominal sesungguhnya, seperti jumlah yang sebenarnya telah ditulis pada Laporan Pertanggung Jawaban.

Dan atas tuntutan hukuman yang dibacakan oleh Jaksa kali ini, Terdakwa akan mengajukan nota pembelaannya. Dan akan dibacakan pada gelaran sidang mendatang, pada Rabu 4 Oktober 2023.