Hukum  

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Diskon Hukuman Korupsi APBDes Pagar Dalam

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Diskon Hukuman Korupsi APBDes Pagar Dalam
Suasana persidangan korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam, Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, atas nama Terdakwa Anri Jaya, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKAPengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang diskon hukuman perkara APBDes Pekon Pagar Dalam, atas nama Terdakwa Amri Jaya. Dari semula 4 tahun, menjadi 3 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Divonis 4 Tahun Bui

Putusan tersebut, dibacakan dalam gelaran persidangan pada Selasa 29 Agustus 2023 kemarin, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang dipimpin oleh Bonar Harianja.

Dalam perkara korupsi dengan berkas bernomor 9/PID.SUS- TPK/2023/PT TJK atas nama Terdakwa Amri Jaya ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadapnya selama 3 tahun.

Lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang, pada Rabu 12 Juli 2023 lalu. Dimana dirinya mendapat hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amri Jaya, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim dalam putusannya.

Majelis Hakim PT Tanjungkarang juga menjatuhkan hukuman terhadap Amri Jaya, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp550.176.751 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Subsidair 2 tahun bui.