Hukum  

Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Divonis 4 Tahun Bui

Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Divonis 4 Tahun Bui
Suasana persidangan perkara korupsi dana APBDes Pekon Pagar Dalam, atas nama Terdakwa Amri Jaya. Foto: Eka Putra

KIRKA – Lantaran dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi pada dana APBDes Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya divonis 4 tahun bui, dan dikenakan pidana denda sebanyak Rp150 juta, serta sejumlah uang pengganti.

Baca Juga: Eks Peratin Pekon Pagar Dalam Jadi Tersangka Korupsi

Putusan itu dibacakan dalam gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Rabu 12 Juli 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono.

Dalam putusannya kali ini, Mantan Peratin ini, dinilai telah bersalah melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Pekon Pagar Dalam, di Tahun Anggaran 2020-2021.

Sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman terhadapnya, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amri Jaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta. Subsidair pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Hendro dalam putusannya.

Selain itu, Amri Jaya juga dihukum untuk membayar sejumlah Uang Pengganti sebesar Rp550.176.751 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Subsidair 2 tahun penjara.

Vonis Hakim tersebut, diketahui berbeda jauh dari apa yang dituntutkan oleh Jaksa. Dimana JPU sebelumnya meminta Majelis Hakim menyatakan Amri Jaya bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1.

Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tipikor.

Baca Juga: Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Dituntut Penjara

Dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 10 bulan, denda sejumlah Rp300 juta, dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan.

Dan Uang Pengganti sejumlah Rp1.030.553.502 (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Rupiah). Subsidair 3 tahun dan 11 bulan penjara.

Atas putusan yang tak sesuai dengan tuntutannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir untuk 7 hari kedepan, guna memastikan pihaknya akan melayangkan Banding atau tidak.