KIRKA – Eks Peratin Pekon Pagar Dalam jadi Tersangka korupsi APBDes tahun anggaran 2020-2021, oleh Cabjari Lampung Barat.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Pj Peratin Pajar Agung Dipenjara
Satu orang yang ditetapkan sebagi Tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes tersebut, merupakan seorang yang berstatus sebagai Mantan Peratin, bernama Amri Jaya.
Dirinya disangkakan telah melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang diterima oleh Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Lampung Barat, diperkirakan mencapai total sebesar Rp1 miliar lebih.
Baca Juga: Muhtar Hadi Lasito Didakwa Korupsi Dana Desa Braja Gemilang
“Jumlah nilai kerugian negara mencapai RP1.011.588.402 (Satu Miliar Sebelas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus dua Rupiah),” urai Kepala cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Cristian Gultom, Kamis 8 Desember 2022.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, Cabjari Lampung Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan pada tahap Penyelidikan, terhadap 57 orang saksi.
Baca Juga: Sopian Sitepu: Pemidanaan Aparat Desa Bukan Solusi
Dan usai penetapan Tersangka terhadap Tersangka Amri Jaya, ia pun segera dilakukan tindakan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-05/L.8.14.8/Fd.1/12/2022. Tanggal 08 Desember 2022.
Dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Braja Gemilang Muhtar Hadi Lasito Dituntut Penjara
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






