Hukum  

Muhtar Hadi Lasito Didakwa Korupsi Dana Desa Braja Gemilang

Muhtar Hadi Lasito Didakwa Korupsi Dana Desa Braja Gemilang
Ilustrasi Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Desa. Foto Istimewa

KIRKAMuhtar Hadi Lasito didakwa korupsi Dana Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018 hingga 2019.

Oknum Kepala Desa tersebut diadili secara perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, pada Rabu 27 April 2022 untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.

Lelaki 49 tahun ini, disangkakan telah mengambil keuntungan dari uang negara yang telah dianggarkan untuk membangun Desa yang ia pimpin, dan dipergunakannya untuk kepentingan pribadinya sendiri.

“Sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, didapati kerugian sebanyak Rp179.355.000 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah),” ucap Jaksa dalam surat dakwaannya.

Dimana pada 2018 dirinya kedapatan melakukan korupsi sebesar Rp94,875 juta, dengan rincian pada kegiatan pembangunan Drainase dengan besaran korupsi Rp70,8 juta, pembangunan Balai Desa sebesar Rp17,725 juta, serta pada pembangunan gorong-gorong sebanyak Rp6,350.

Kemudian sebesar Rp84,480 juta di 2019, dengan rincian korupsi diantaranya pada kegiatan pembangunan Drainase sebesar Rp75,115 juta, pada kegiatan pembangunan gorong-gorong sebanyak Rp5,465 juta, dan pada kegiatan pembangunan jembatan plat beton Rp6,940 juta.

Oleh karena perbuatannya tersebut, Jaksa pun mendakwanya telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, dan atau Pasal 9, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Korupsi APBDes Way Kunjir Ratusan Juta Suparman Divonis Penjara 

Baca Juga : Korupsi Lahan Pasar, Kades Gunung Besar Pahrul Rozi Dituntut 2,5 Tahun