Hukum  

Korupsi Lahan Pasar, Kades Gunung Besar Pahrul Rozi Dituntut 2,5 Tahun

Kirka.co
Ilustrasi Korupsi Dana Desa. Foto Istimewa

KIRKA – Dinilai bersalah melakukan korupsi lahan pasar, oknum Kades Gunung Besar Lampung Utara Pahrul Rozi dituntut 2,5 tahun penjara,

Pahrul Rozi dinyatakan oleh Jaksa telah melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp280 juta.

Baca Juga : Korupsi APBDes, Pj Kades Terdana Dipenjara 18 Bulan 

Pahrul Rozi kembali disidangkan di PN Tanjungkarang, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman pidana dari Jaksa, dalam gelaran sidang lanjutannya pada Kamis 21 April 2022.

Oknum Kades Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara ini dituntut untuk menjalani hukuman sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 3, Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pahrul Rozi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp280 juta subsidair penjara selama 1 Tahun dan 4 bulan,” ucap Jaksa bacakan tuntutannya.