Hukum  

Korupsi Lahan Pasar, Kades Gunung Besar Pahrul Rozi Dituntut 2,5 Tahun

Kirka.co
Ilustrasi Korupsi Dana Desa. Foto Istimewa

Dalam perbuatan Terdakwa yang didakwakan oleh Jaksa, yaitu sekira pada 2018 lalu, bermula dari adanya musyawaran desa tentang pemindahan pasar yang dilaksanakan di Balai Desa Gunung Besar.

Yang selanjutnya usai terjadi kesepakatan dalam musyawarah tersebut, Terdakwa selaku Kades membuat anggaran pembelian tanah untuk lahan pasar dengan menggunakan dana dari APBDes Desa Gunung Besar sebesar Rp309,5 juta.

Setelahnya Terdakwa memanggil Aris Munandar selaku pemilik tanah, untuk melakukan penandatangan kwitansi pembayaran uang muka pembelian tanah sebesar Rp100 juta dengan janji pelunasan sisa saat pencairan Dana Desa tahap berikutnya.

Namun pada pencairan dana desa tahap berikutnya, biaya yang diperuntukkan guna pelunasan sisa uang yang dijanjikan untuk lahan pasar tak kunjung juga diberikan.

Terdakwa malah kembali mengakali pemilik tanah dengan iming-iming akan segera memberikan uang jika ia bersedia menandatangani kwitansi pelunasan sebesar Rp200 juta.

Baca Juga : Kades Sukabanjar Dituntut 28 Bulan karena Korupsi Rp487 Juta 

Dana yang diperuntukkan guna pembelian lahan pasar tersebut, sesungguhnya telah diserahkan oleh bendahara ke tangan Terdakwa sedari pencairan dana desa di tahap ke III, namun sampai pada akhir 2018 dana itu tak juga ia gunakan sesuai dengan rencana anggaran pada kegiatan pemindahan pasar.