KIRKA – Lantaran terbukti melakukan Korupsi APBDes, Pj Kades Terdana Dipenjara 18 bulan, ia dinilai telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp251 juta lebih.
Baca Juga : Oknum Kades Cabul Lampung Selatan Dilimpah Tahap II
Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada gelaran sidang lanjutan atas nama Terdakwa Mas Toher, yang dilaksanakan pada Kamis 24 Februari 2022.
Dalam putusannya, Hakim menilai Pj Kades Terdana Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus tersebut, terbukti bersalah melakukan melakukan Korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Dan dinyatakan melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf-b Ayat (2), ayat (3), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






