Yang salah satunya dengan cara tidak melakukan dan merealisasikan beberapa kegiatan yang telah dianggarkan, yang pada akhirnya dana untuk kegiatan tersebut ia pakai untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.
Kegiatan yang pada akhirnya dikorupsi itu antara lain pada kegiatan di bidang pemerintahan pekon, dengan anggaran sebesar Rp15.332.274 (lima belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah).
Kegiatan di bidang pembangunan pekon, dengan nilai yang dianggarkan sebesar total Rp224.564.693 (dua ratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Baca Juga : Mantan Kades Panca Tunggal Benawa Segera Disidang
Serta melakukan pemanfaatan demi kepentingan pribadi Terdakwa Mas Toher yang dinilai melanggar aturan, yakni terhadap sisa lebih pembiayaan anggaran pekon tahun anggaran 2019, sebesar total Rp12 juta.






