Juncto Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp50 juta, subsidair 2 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono, dalam putusannya.
Dalam vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Mas Toher kali ini, ia pun turut dikenakan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara sebesar total Rp251.896.967,00 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah).
Dikurangi dengan total uang yang telah disita oleh pihak Penyidik sebesar Rp50 juta, dengan sisa kekurangan yang harus dibayar sebesar Rp201.896.967 (dua ratus satu juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah), dengan subsidair 10 bulan penjara.
Sementara diketahui dalam perbuatannya yang dilakukan pada 2019 lalu, Mas Toher disangkakan melakukan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Terdana, untuk kepentingan pribadinya sendiri.






