Hukum  

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Diskon Hukuman Korupsi APBDes Pagar Dalam

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Diskon Hukuman Korupsi APBDes Pagar Dalam
Suasana persidangan korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam, Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, atas nama Terdakwa Anri Jaya, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Amri Jaya diadili, dengan sangkaan perbuatan korupsi pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang diterima oleh Pekon Pagar Dalam, Pesisir Selatan, pada Tahun Anggaran 2020-2021 lalu.

Baca Juga: Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Dituntut Penjara

Sebelumnya ia mendapat tuntutan pidana penjara dari Jaksa, selama 7 tahun dan 10 bulan, serta denda sejumlah Rp300 juta, dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan.

Yang pada akhirnya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang hanya menjatuhkan hukuman terhadap Amri Jaya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta, subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

Jaksa juga memiliki menuntut Amri Jaya Membayar sejumlah Uang Pengganti sebesar total Rp1.030.553.502 (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Rupiah). Subsidair 3 tahun dan 11 bulan penjara.

Akan tetapi Majelis Hakim memiliki menjatuhkan hukuman pidana Uang Pengganti kepadanya sebanyak Rp550.176.751 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Subsidair 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menjerat mantan Peratin ini dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1). Namun Majelis Hakim menyatakannya terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan unsur pada Pasal 3 UU Tipikor.