Hukum  

KPK Susun Surat Dakwaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Surat Dakwaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK menyatakan sedang menyusun Surat Dakwaan atas berkas penyidikan perkara dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Gratifikasi yang disangkakan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak pada Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Dalam keterangan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, penyusunan Surat Dakwaan atas Penyidikan dugaan Penerimaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo tersebut dilakukan setelah pemberkasan perkara dinyatakan telah lengkap.

Berkas perkara Rafael Alun Trisambodo dinyatakan telah lengkap per 31 Juli 2023 kemarin.

Dengan demikian, lanjut Ali Fikri, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Rafael Alun Trisambodo akan segera diuji di Pengadilan Negeri Tipikor.

”Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan Penerimaan Gratifikasi.

Tim jaksa segera menyusun Dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” jelas Ali Fikri pada 3 Agustus 2023.

Baca juga: KPK Umumkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi

Sebagai informasi, KPK tidak cuma melakukan Penyidikan dugaan Penerimaan Gratifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo. Tapi juga Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Ali Fikri mengatakan, KPK sedang melakukan proses pelengkapan alat bukti terhadap Penyidikan dugaan TPPU itu.

“Sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU, masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” terang dia.

Rafael Alun Trisambodo diketahui diduga KPK menerima Gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak dalam kurun waktu 2011-2023.

Penetapan Tersangka atas dugaan Penerimaan Gratifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo oleh KPK ini diawali dari hasil analisis kepemilikan hartanya.

Hasil analisis yang dilakukan Direktorat LHKPN KPK itu kemudian menjadi awal KPK melakukan Penyelidikan hingga Penyidikan.

Baca juga: KPK Benarkan Rafael Alun Trisambodo Berstatus Tersangka TPPU

Setelah sampai pada tahap Penyidikan, KPK per 30 Maret 2023 lalu mengonfirmasi bahwa Rafael Alun Trisambodo telah berstatus Tersangka.

”Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses Penyidikan, terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” beber Ali Fikri.