Hukum  

KPK Segera Bacakan Surat Tuntutan Untuk Dodi Reza Alex Noerdin

KPK Segera Bacakan Surat Tuntutan Untuk Dodi Reza Alex Noerdin
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK segera bacakan surat tuntutan untuk Dodi Reza Alex Noerdin di PN Tipikor Palembang.

Sesuai dengan jadwal, pembacaan surat tuntutan terhadap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin itu akan berlangsung pada 16 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga : Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,6 M

Jadwal dan informasi ini tertuang dalam laman SIPP PN Palembang sebagai keterangan atas agenda persidangan terhadap Nomor Perkara: 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg, seperti diakses KIRKA.CO pada 13 Juni 2022.

”Tuntutan PU (Penuntut Umum),” demikian ditulis dalam laman SIPP PN Palembang.

Sebagaimana diketahui, pihak yang menjadi penuntut umum dan yang akan membacakan surat tuntutan tersebut ialah JPU KPK.

Adapun JPU KPK yang ditugaskan dalam perkara korupsi Dodi Reza Alex Noerdin ini ialah Taufiq Ibnugroho.

Sebelumnya Dodi Reza Alex Noerdin didakwa pasal berlapis karena menerima imbalan atau fee atas proyek di Dinas PU-PR Musi Banyuasin sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Dalam surat dakwaan JPU KPK yang telah dibacakan di PN Tipikor Palembang pada 16 Maret 2022, disebutkan bahwa anak sulung dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut telah meminta fee proyek tersebut sejak dilantik pada 2017.

Kepada KIRKA.CO pada 17 Maret 2022, JPU KPK, Taufiq Ibnugroho membenarkan pelaksanaan pembacaan surat dakwaan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin tersebut.

Baca Juga : Sidang Korupsi Alex Noerdin Vonis Rabu 15 Juni 2022

Dikutip dari SIPP PN Palembang mengenai pasal yang didakwakan, perbuatan Dodi tersebut diancam dengan Pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP; dakwaan alternatif pasal 11 UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.