Hukum  

Sidang Korupsi Alex Noerdin Vonis Rabu 15 Juni 2022

Sidang Korupsi Alex Noerdin Vonis Rabu 15 Juni 2022
Terdakwa Korupsi Alex Noerdin (Kanan). Foto Istimewa

KIRKA – Sidang korupsi Alex Noerdin vonis Rabu 15 Juni 2022 besok, yang diagendakan digelar di ruang sidang Kartika, gedung PN Palembang.

Baca Juga : Bacakan Nota Pembelaan Pribadi, Alex Noerdin Minta Dibebaskan

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam SIPP milik PN Palembang, mantan Gubernur Sumatera Selatan tersebut direncanakan akan segera memasuki agenda persidangannya yang ke 23 pada dua hari mendatang.

Diketahui dalam perjalanan panjang kasusnya hingga pada dilimpahkannya Alex Noerdin ke Pengadilan, berawal pada penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada September 2021 lalu.

Atas dugaan perbuatan korupsinya dalam kegiatan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Pemprov Sumatera Selatan pada 2010-2019, dengan perkiraan kerugian negara mencapai US$32 juta atau sekitar Rp46,7 miliar.

Alex Noerdin juga kembali ditetapkan sebagai Tersangka seminggu sesudahnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Kota Palembang, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar.

Selanjutnya pada 26 Januari 2022, Politikus Partai Golkar tersebut dilimpahkan ke PN Palembang dan diadili secara perdana pada 3 Februari 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dan pada gelaran persidangan di 25 Mei 2022, ia mendapatkan tuntutan hukuman pidana dari Jaksa, yang selama 20 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan badan.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa juga menuntut pidana uang pengganti untuk dua perkaranya, masing-masing sebesar US$32 juta atau sekitar Rp46,7 miliar di perkara gas bumi, serta sejumlah Rp4,8 miliar untuk perkara pembangunan Masjid, dengan subsidair 10 tahun penjara.

Terdakwa Alex Noerdin dinilai bersalah dan dihukum sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 2 ayat 1, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : DPP Pematank Apresiasi JPU di Perkara Korupsi Alex Noerdin

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.