Opini  

DPP Pematank Apresiasi JPU di Perkara Korupsi Alex Noerdin

DPP Pematank Apresiasi JPU di Perkara Korupsi Alex Noerdin
Ketua LSM DPP Pematank, Suadi Romli. Foto Istimewa

KIRKA – DPP Pematank apresiasi JPU di perkara korupsi Alex Noerdin, yang telah menuntut hukuman pidana maksimal terhadap sang Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tersebut.

Baca Juga : Tak Akui Perbuatan Korupsi, Alex Noerdin Dituntut Pidana Maksimal

Kepada KIRKA.CO, Suadi Romli selaku Ketua LSM DPP Pematank menyampaikan pujiannya terhadap para Jaksa yang telah bekerja tanpa lelah, menangani perkara korupsi pembelian gas bumi pada PT PDPDE, dan anggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya itu.

Terlebih menurutnya, tim JPU sudah bersikap benar dengan memberikan tuntutan hukuman pidana yang tinggi, sebagai sebuah komitmen Korps Adhyaksa dalam memerangi kejahatan luar biasa, terhadap pencurian keuangan negara.

“Kita sangat mengapresiasi JPU yang memberikan tuntutan maksimal terhadap Alex Noerdin, hal ini dikarenakan Jaksa jeli melihat sudah sepatutnya ia menerima hukuman yang berat akibat perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dia lakukan,” ucap Romli.

Berangkat dari ketegasan pada perkara Alex Noerdin, Romli berharap akan tertular pula dalam penanganan perkara korupsi lainnya, sebagai pemberian efek jera agar tak satu pun lagi orang yang berani bermain-main dengan pengelolaan anggaran.

Mengingat perbuatan korupsi tersebut sejatinya mengakibatkan kerugian besar bagi Negara, dan jelas pula akan berdampak buruk bagi kesejahteraan seluruh masyarakat, terutama yang berkekurangan.

“Kita juga berharap hal ini dijadikan contoh untuk JPU Tipikor lainnya, untuk memberikan tuntutan yang maksimal agar adanya efek jera, selama ini kita lihat baik tuntutan maupun putusan yang sangat ringan bagi para pelaku korupsi, padahal akibat perbuatan itu sangatlah berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Romli.

Baca Juga : Alex Noerdin Berikan Keterangan Pada Sidang Korupsi Besok

Untuk diketahui, pada perkara korupsi yang menjerat Alex Noerdin, Jaksa memberikan tuntutan pidana penjara maksimal terhadapnya, yakni selama 20 tahun kurungan, serta mewajibkannya membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Jaksa pun kembali menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara sebesar total 32 juta dolar Amerika, serta sejumlah Rp4,8 miliar, dengan subsidair 10 tahun penjara.