Opini  

LBH Bandarlampung: Nasib 2,3 Juta Honorer Jadi Tanggungjawab Negara

LBH Bandarlampung: Nasib 2,3 Juta Honorer Jadi Tanggungjawab Negara
Ilustrasi Tenaga Honorer. Foto: Istimewa

KIRKALBH Bandarlampung menyebut nasib 2,3 juta Tenaga Honorer jadi tanggungjawab negara, yang harus segera diakomodir secepatnya.

Baca Juga: Intimidasi Wartawan Saat Liput Kesaksian Nanang, LBH Pers: Bupati Harus Ikut Tanggung Jawab

Terkait belum adanya kepastian soal Revisi Undang-undang ASN, yang akan menentukan status para Pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer di Nusantara. LBH Bandarlampung turut mengomentarinya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi menyebut saat ini ada sebanyak 2,3 juta Honorer di seluruh Indonesia tengah menantikan kepastian dari pengesahan RUU ASN yang saat ini sedang dirumuskan.

Dimana dikatakan olehnya, Pemerintah telah menargetkan pula Revisi Undang-undang tersebut, segera diberlakukan pada November 2023 mendatang.

“Yang pasti RUU itu adalah Respons terhadap pelaksanaan terkait Revisi UU ASN yang akan menghapus status Honorer, dan pada november 2023 ini sudah diwajibkan untuk dilaksanakan kebijakan itu,” ucap Indra, Selasa 5 September 2023.

Dalam hal ini, Indra melanjutkan Negara harus menempatkan urusan tersebut sebagai prioritas dalam status Urgensi. Negara adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap nasib para Tenaga Honorer tersebut.

“Di indonesia ini terdapat 2,3 juta tenaga ASN, Negara ya harus mengakomodir Kawan-kawan Honorer, Negara punya tanggung jawab. Ya bisa dianggap sebagai hal yang urgensi melihat jumlah sebanyak itu, termasuk yang ada di Lampung,” imbuhnya.