Untuk menyelamatkan para Tenaga Honorer tersebut, LBH Bandarlampung menegaskan Pemerintah harus memastikan adanya payung hukum yang menaungi mereka.
Baca Juga: Walhi Lampung Minta Pemkot Turun Tangan Selesaikan Masalah Debu Batu Bara di Way Lunik
Demi memberikan pemenuhan hak-hak para Pegawai Non ASN tersebut, dengan pula kewajiban yang berimbang dan tak menjadi beban bagi Negara.
“Negara harus memastikan Kawan-kawan Honorer ini punya payung hukum yang jelas, dengan tentunya tidak juga membuat beban bagi negara sendiri. Yang pasti harus ada status jelas, pekerjaan yang jelas, upah yang jelas dan layak,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada November 2023 mendatang, disebut sudah tidak diperbolehkan lagi adanya istilah Tenaga Honorer di struktur kepegawaian Indonesia.
Yang nantinya hanya akan ada 2 unsur, yakni ASN PNS dan PPPK PNS. Untuk para Tenaga Honorer, akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PNS sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Dan dipastikan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja besar-besaran terhadap para Pegawai Non ASN tersebut. Namun sejauh ini Pemerintah disebut belum memiliki formulanya.