KIRKA – Buntut kejadian intimidasi wartawan saat liput kesaksian Nanang Ermanto, LBH Pers tegaskan pada peristiwa itu Bupati harus ikut Tanggungjawab.
Baca Juga: Wartawan Diintimidasi di Sidang Tipu Gelap Lampung Selatan
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra menyampaikan kepada Kirka.co. Pihaknya mengecam adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oknum pengawal Bupati Lampung Selatan.
Dimana, dari peristiwa yang terjadi pada Kamis 27 Juli 2023 itu, LBH Pers mendorong adanya upaya hukum dari Lembaga dan perusahaan pers tempat wartawan tersebut bernaung.
“LBH Pers Lampung bukan hanya mengutuk keras dugaan intimidasi terhadap Jurnalis yang terjadi di PN Tanjung Karang, tetapi mendorong upaya hukum yang dilakukan oleh korban maupun Perusahaan Media yang dinaungi Jurnalis tersebut,” terang Bangkit, Jumat pagi 28 Juli 2023.
Bangkit melanjutkan, peristiwa dugaan intimidasi tersebut, harus menjadi perhatian khusus bagi Organisasi-organisasi Pers di Provinsi Lampung.
Gunan memberikan tuntutan kepada Pemerintah, agar memahami amanat Undang-undang Pers, yang menjadi dasar perlindungan para Jurnalis saat bekerja dalam menjalankan profesinya.
“Melihat semakin masif terjadi kekerasaan Jurnalis yang terjadi di Provinsi Lampung, hal ini juga harus menjadi perhatian khusus bagi Organisasi-organisasi yang menaunginya, untuk menuntut Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan Daerah, ataupun Lembaga Negara lainnya, untuk dapat memahami amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” imbuhnya.
Baca Juga: LBH Pers Lampung Angkat Bicara Soal Oknum Kades Way Nipah Ajak Duel Wartawan
Ia menambahkan, dalam hal ini LBH Pers menilai, intimidasi itu harus turut pula menjadi tanggung jawab Bupati Lampung Selatan. Untuk segera memberikan sanksi kepada oknum diduga bagian dari pengawalannya tersebut.
“Kejadian tersebut terjadi di ruang yang sangat publik, dan diduga dilakukan oleh Pengawal Bupati Lampung Selatan, artinya Bupati juga harus ikut bertanggung jawab dengan memberikan sanksi kepada pelaku. Supaya menjadi barometer bahwa Kepala Daerah memang memiliki keberpihakan kepada kawan-kawan Jurnalis,” tegasnya.
Sementara diketahui, pada Kamis 27 Juli 2023 kemarin, Nanang Ermanto beserta dengan Winarni, memenuhi panggilan Jaksa, untuk memberikan kesaksiannya di gelaran sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap, atas nama Akbar Bintang Putranto.
Keduanya kerap disebut sebagai orang yang ikut serta menikmati aliran uang dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, dalam modus janji yang diberikan kepada korban yakni plotingan sejumlah proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan, pada 2019 lalu.
Bintang dalam melakukan aksinya, mengaku sebagai orang dekat dari Bupati Kabupaten Lampung Selatan tersebut, hingga beberapa kali mengaku memberikan uang hasil perbuatan tipu gelapnya kepada Istri Bupati untuk pembiayaan beberapa kegiatannya.
Namun, pada kesaksian keduanya di muka persidangan, seluruh ucapan dari Terdakwa itu dibantah. Nanang dan Winarni menegaskan tidak mengenal Terdakwa dan tak memiliki hubungan apa-apa dengannya.