KIRKA – Alex Noerdin berikan keterangan pada sidang korupsi pada Selasa 17 Mei 2022 besok. Sidang dijadwalkan akan digelar 09.00 WIB pagi di ruang sidang Kartika gedung PN Palembang.
Baca Juga : Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,6 M
Usai menjalani proses persidangannya yang dimulai sejak Februari 2022 kemarin, Mantan Gubernur Sumatera Selatan tersebut akhirnya sampai pada jadwal persidangannya yang ke 18, dengan agenda keterangan Terdakwa.
Dan dipastikan jika berjalan sesuai dengan penjadwalannya, maka seusai gelaran persidangan esok, Jaksa akan segera membacakan surat tuntutan atas nama Terdakwa Alex Noerdin pada agenda persidangan selanjutnya di pekan depan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa pada persidangan perdananya, Alex Noerdin disangkakan telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3.
Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : Alzier Puji Langkah Berani Kejaksaan Agung
Dimana dirinya diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar pada proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang di 2016, dan melakukan korupsi dalam proyek penjualan gas Pemprov Sumsel pada 2010 hingga 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar US$ 30 juta lebih.






