KIRKA – Kejari OKU Selatan diapresiasi atas penanganan perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Bawaslu OKU Selatan.
Terlebih pembacaan Surat Vonis kepada Ketua Bawaslu OKU Selatan Hery Afrizon bersama Kepala Sekretariat Bawaslu OKU Selatan Bahdozen Hanan dan Bendahara Bawaslu OKU Selatan Candra Putra Wijaya rampung dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang pada 4 Oktober 2023 kemarin.
Kejari OKU Selatan persisnya diapresiasi oleh Ketua Umum DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan Suadi Romli.
Suadi Romli menyampaikan apresiasi atas berlangsungnya penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi yang menyasar Bawaslu OKU Selatan dikarenakan perbuatan oknum Bawaslu OKU Selatan telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.
Dengan telah dibacakannya Amar Putusan terhadap perkara Hery Afrizon dkk di PN Tipikor Palembang, jelasnya, itu menggambarkan bahwa proses Penyidikan yang Kejari OKU Selatan lakukan berdasar dan sesuai pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut hemat Suadi Romli, Penyidikan yang Kejari OKU Selatan ini menambah tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan komitmen pemberantasan korupsi.
Baca juga: Ketua Bawaslu OKU Selatan Dkk Divonis Terbukti Korupsi
Sehingganya, tambah dia, kerja-kerja Kejari OKU Selatan dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi layak diapresiasi.
Romli menuturkan lagi bahwa kepercayaan publik yang begitu tinggi terhadap Kejaksaan Republik Indonesia belakangan ini memang layak diperoleh.
Hal ini mengingat kinerja Kejaksaan Agung yang belakangan turut mengungkap kasus-kasus megakorupsi di Indonesia sebagaimana yang diperintahkan Presiden Joko Widodo.
“Saya kira, dan kita semua, patut melihat hal ini sebagai prestasi. Dan hal yang perlu dipertahankan,” kata Romli pada 7 Oktober 2023.
Sebelumnya, Hery Afrizon dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi Pidana Penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan, dan Pidana Denda sejumlah Rp 50 juta.
Dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 Bulan.
Baca juga: Rahmat Bagja Dkk Diperiksa DKPP Terkait Kuota Keterwakilan Perempuan
Tak hanya itu, Hery Afrizon juga dijatuhi Pidana Tambahan untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 390 juta.
Jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 Bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.
Dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun.
Kemudian Kepala Sekretariat Bawaslu OKU Selatan Bahdozen Hanan dijatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan Pidana Denda sejumlah Rp 50 juta.
Dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Anggota KPU Kota Jayapura Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap
Kemudian Majelis Hakim menetapkan bahwa Uang Titipan atas nama Bahdozen Hanan sejumlah Rp 140 juta diperhitungkan sebagai pengembalian Uang Pengganti yang dibebankan kepada Bahdozen Hanan.
Terakhir, Bendahara Bawaslu OKU Selatan Candra Putra Wijaya dijatuhi Pidana Penjara selama 3 Tahun, dan Pidana Denda sejumlah Rp 50 juta.
Dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 bulan.
Candra Putra Wijaya juga dijatuhi Pidana Tambahan untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 140 juta.
Jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun.
Baca juga: Heru Pramono Dilantik Jadi Ketua PT Tanjungkarang