KIRKA – Pematank dukung Kejati hentikan sementara penanganan kasus DPRD Tanggamus, terkait dugaan korupsi dana Perjalanan Dinas, Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Pemeriksaan Saksi di Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Dihentikan Sementara
Kepada Kirka.co, Suadi Romli, selaku Ketua Umum DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan, menyatakan secara khusus dukungannya tersebut.
Ia menilai Kejaksaan Tinggi lampung telah tepat dalam mengambil kebijakan, untuk menunda sementara jadwal pemeriksaan saksi pada kasus dugaan mark up anggaran tersebut.
“Kebijakan Kejaksaan Tinggi Lampung atas penghentian sementara penanganan kasus Korupsi yang diduga terjadi di lingkungan DPRD Tanggamus, sudah tepat. Jika dasarnya adalah instruksi Jaksa Agung. Sepanjang dasarnya begitu dan bukan didasarkan pada alasan-alasan tertentu lainnya, DPP Pematank mendukung,” ucap Romli, Selasa 24 Oktober 2023.
Romli berharap, Kejati Lampung tak hanya lugas dalam mengumumkan soal penghentian sementara tersebut, tetapi juga akan transparan dalam memberikan kabar selanjutnya, jika penanganan kasus itu kembali dimulai.
Sebab menurutnya, soal informasi dari seluruh penanganan kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung, juga termasuk hak publik untuk mengetahuinya, yang juga sudah selayaknya dipenuhi oleh Kejati.
“Dalam hal ini Pematank mendorong Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberitahu kepada publik luas, sampaikan rentang waktu atau batas waktu penghentian sementara penanganan kasus itu berlaku. Itu juga harus disampaikan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kecewa Tak Pernah Dapat Penghargaan, AKP Andri Gustami Nekad Khianati Polri
Berkenaan dengan keputusan penghentian sementara penanganan kasus dugaan korupsi Perjas DPRD Tanggamus tersebut, diketahui telah berdasarkan dengan Memorandum Jaksa Agung kepada JAM-Pidsus dan JAM-Intel.
Yaitu dengan Nomor: B-127/ ASUJA/ O8/ 2023, tanggal 15 Agustus 2023 tentang meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024.
1. Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif, serta Calon Kepala Daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Serta mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud.
Baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan, sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan, guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
3. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.