KIRKA – KPK resmi mengajukan upaya hukum Kasasi atas vonis mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Eltinus Omaleng sebelumnya divonis lepas dari tuntutan berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar yang dibacakan pada 17 Juli 2023 lalu.
Persisnya, KPK resmi mengajukan Kasasi untuk vonis mantan Bupati Mimika itu pada 28 Juli 2023.
Hal ini sebagaimana dilihat dari laman SIPP PN Makassar pada 29 Juli 2023 untuk perkara mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks.
Berdasar pada riwayat perkaranya, tahapan perkara Eltinus Omaleng berstatus Kasasi.
Baca juga: Langkah KPK Usai Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas dari Tuntutan
Dikonfirmasi perihal hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pengajuan Kasasi tersebut.
”Benar. Jaksa KPK Irwan Ashadi telah menyatakan Kasasi Terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.
Pernyatan Kasasi ini, masih dalam hitungan waktu yang ditentukan KUHAP,” ujar Ali Fikri.
KPK melalui Tim Jaksa, lanjut Ali Fikri, segera menyiapkan Memori Kasasi dan juga melakukan analisis serta mempelajari Salinan Putusan berikut Pertimbangan Majelis Hakim yang memutuskan Eltinus Omaleng lepas dari tuntutan.
”Tim Jaksa segera mempelajari salinan putusan dimaksud untuk menyiapkan memori kasasi. Dan juga menganalis Pertimbangan Majelis Hakim terkait putusan lepas dimaksud,” jelas Ali Fikri.
Baca juga: Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas dari Tuntutan KPK
Sebelumnya, Majelis Hakim pada PN Tipikor Makassar menjatuhkan vonis yang menyatakan bahwa Eltinus Omaleng lepas dari Tuntutan KPK
Informasi ihwal Bupati Mimika nonaktif divonis lepas dari Tuntutan KPK tersebut, diketahui tertera di web SIPP PN Makassar.
“Lepas dari tuntutan,” demikian Putusan terhadap Eltinus Omaleng dikutip dari web SIPP PN Makassar pada 18 Juli 2023.






