21. Ageng Sadnowo.
22. Novita Nurdiana.
23. Suroto.
24. M Iwan Satriawan.
25. Ryzal Perdana.
26. Agung Kusuma Wijaya.
27. Aryanto Munawar.
28. Hamba Allah.
29. M Dawam Rahardjo ditulis berstatus Bupati Lampung Timur.
30. Muhammad Kadafi.
31. Andi Desfiandi.
32. Ari Darmaja.
33. Sulpakar ditulis berstatus Ketua PLT Bupati Mesuji.
34. Kolonel Rata.
35. Riswandi.
36. IKA BNI.
37. A M Syafii ditulis berstatus Wakil Bupati Tanggamus.
38. Musa Ahmad ditulis berstatus Bupati Lampung Tengah.
39. Dendi Ramadhona Kaligis ditulis berstatus Bupati Pesawaran.
40. Aji Supritan Husen ditulis berstatus Polisi Pesawaran.
Baca juga: Korupsi Unila Bikin Negara Rugi dan Bukan Sekadar Soal Suap
Sepanjang proses persidangan, Helmy Fitriawan selaku saksi di dalam persidangan mengatakan dulunya gedung LNC itu disebut sebagai gedung NU (Nahdatul Ulama).
Berdasar pada keterangannya, donatur pembangunan gedung LNC itu didapat dari sejumlah dekan di Unila yang menyumbang rata-rata Rp50 juta.
Sejauh ini, gedung LNC ini diklaim merupakan yayasan pribadi dari Karomani dan tidak sedikitpun terkait dengan PWNU Lampung.
Di dalam ruang persidangan terungkap pula bahwa para donatur pembangunan gedung LNC itu tidak melulu berkaitan dengan peristiwa penitipan calon mahasiswa baru Unila melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri untuk tahun 2022.
Berdasar pada keterangan Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Andi Desfiandi usai mencermati proses persidangan, para donatur pembangunan gedung LNC itu dia sebut ada yang memberikan donasi tanpa menitip calon mahasiswa baru Unila kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani.
Ia memberikan contoh seperti Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo.
”Contohnya ada pak Dawam. Itu di berkas sebenarnya dia tidak ada menitip apa-apa. Tidak ada dia nitip mahasiswa. Tapi dia mungkin selaku apa, dia nyumbang untuk gedung. Artinya tidak semua penyumbang itu berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Unila,” ungkap Ahmad Handoko.
Dari keterangan Karomani di ruang persidangan, inisiatif dirinya membangun gedung LNC itu datang dari pengamatannya yang melihat ketiadaan gedung NU di Kota Bandar Lampung.
Adapun daftar nama donatur di atas tersebut sebelumnya dikatakan KPK disita untuk dilakukan pendalaman dan analisa sebagai Barang Bukti dalam perkara dugaan korupsi Unila.
Gedung Lampung Nahdliyin Center ini diketahui berlokasi di Gang Bypass Raya I Nomor 99, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.






