Hukum  

Korupsi Proyek Lapangan Olahraga OKI Segera Sidang

Korupsi Proyek Lapangan Olahraga OKI Segera Sidang
Para Terdakwa korupsi pembangunan lapangan olahraga OKI dan OI, saat diekspose Polda Sumsel. Foto: Istimewa

KIRKA – Korupsi proyek Lapangan Olahraga OKI dan OI segera sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, pada Rabu 16 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Pematank Berharap PTUN Palembang Kabulkan Gugatan Terkait Pilwabup Muara Enim

Kasus korupsi tersebut, resmi dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke PN Tipikor Palembang pada Rabu 9 November 2022 kemarin, yang resmi terdaftar atas nama 13 orang Terdakwa.

Yakni 12 orang selaku Kades Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir, atas nama Terdakwa M Habib Anshori dan Indro yang terdaftar dalam nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg.

Serta Feri Yanto, Rasid, Husni, Ilham, Ahmad Budiman, Syafri, Zainal Abidin, Umarni, Suhemi dan Hasan Basri dengan berkas perkara bernomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg.

Dan dalam berkas perkara terpisah ketiga yakni atas nama Terdakwa Zainal Abidin, yang tercantum dengan nomor perkara 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg, selaku kontraktor pada kegiatan pembangunan Lapangan Olahraga tersebut.

Baca Juga: Pematank Berharap PTUN Palembang Kabulkan Gugatan Terkait Pilwabup Muara Enim

Dimana diketahui sebelumnya, 13 orang di atas disangkakan telah bekerjasama melakukan penyimpangan anggaran dalam proses pembangunan, proposal, penetapan penerima proposal, dan penetapan penerima fasilitasi.

Serta diduga tak dapat mempertanggung jawabkan laporan pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan, yang didapati rupanya hasil pekerjaan proyek itu tidak sesuai dengan RAB.

Sehingga atas perbuatan 12 oknum Kepala Desa dan Kontraktor tersebut, mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, yang diperkirakan mencapai total Rp1,3 miliar.