Hukum  

Korupsi IPAL Dinas Perkim Metro Potensi Tersangka Baru

Korupsi IPAL Dinas Perkim Metro Potensi Tersangka Baru
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali. Foto: Eka Putra

Dengan perkiraan kerugian negara yang diakibatkan oleh Para Tersangka, sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Baca Juga: Eks Kadis DLH Metro Eka Irianta Divonis Penjara

Mencapai senilai, Rp391.426.750 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).

Ketiga Tersangka tersebut disangka melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, atau Pasal 9, Juncto Pasal 18.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah, dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Tipikor.