Hukum  

Korupsi APBPekon Tanjung Agung Tanggamus, Subhan Dipenjara 2 Tahun

Korupsi APBPekon Tanjung Agung Tanggamus, Subhan Dipenjara 2 Tahun
Suasana sidang perkara korupsi APBPekon Tanjung Agung Tanggamus, atas nama Terdakwa Subhan. Foto: Eka Putra

KIRKA – Korupsi APBPekon Tanjung Agung Tanggamus, Subhan dipenjara 2 tahun. Ia pun diminta mengembalikan kerugian negara senilai Rp262 juta.

Baca Juga: Subhan Didakwa Korupsi APBPekon Tanjung Agung Tanggamus Rp262 Juta

Hakim Ketua Aria Verronica, menyatakan Mantan Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tersebut, terbukti bersalah.

Melakukan Tindak Pidana Korupsi, pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tanjung Agung, di Tahun Anggaran 2019 lalu.

Ia dinilai telah menyelewengkan anggaran pada beberapa kegiatan, diantaranya pada pembangunan jembatan Dusun Komering dan Campang.

Serta anggaran pada kegiatan pembangunan talud penahan tanah di Dusun Koncang dan pembangunan gedung PAUD Dusun Komering.

Kemudian pada anggaran di kegiatan pembangunan sumur bor Dusun Koncang, Dusun Kepayang dan Dusun Kepayang 2. Serta di kegiatan pembangunan pagar balai pekon Dusun Koncang.

Dimana atas perbuatannya itu, Subhan pun dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 2 Ayat (1), Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Subhan oleh karena itu dengan pidan penjara selama 2 tahun, serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ucap Majelis Hakim dalam putusannya, yang dibacakan pada Kamis 16 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Korupsi APBPekon Tanjung Agung Tanggamus, Subhan Bakal Dibui 2,5 Tahun

Selain vonis tersebut, Subhan juga diwajibkan untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, yang dianggap telah dinikmati olehnya. Sebesar Rp262 juta, subsidair 1 tahun penjara.