Berdasarkan catatan KIRKA.CO, Taufik Rahman sudah mengungkapkan hal senada di PN Tipikor Tanjungkarang ketika menjadi saksi dalam perkara penerimaan gratifikasi yang menjerat Mustafa.
Taufik kali ini menjadi saksi untuk perkara Stepanus Robin Pattuju yang didakwa menerima suap dari mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dan kader Golkar, Aliza Gunado, sebesar Rp 3 miliar kepada Robin.
Uang diberikan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Azis di KPK, yaitu pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.
Baca Juga : KPK: Bantahan Azis Syamsudin Tak Berpengaruh
Taufik menceritakan, pada 2017, Lampung Tengah mengajukan proposal DAK untuk APBD Perubahan 2017 ke pemerintah pusat. Taufik menyiapkan proposal itu atas perintah Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa.
Melalui seorang konsultan bernama Darius, Taufik dikenalkan kepada Aliza karena disebut bisa membantu mendapatkan tambahan DAK.
Saat bertemu, Aliza menyampaikan syarat mendapat tambahan DAK harus mengajukan proposal ke Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, dan DPRD, termasuk Banggar DPR.
Aliza, kata Taufik, juga memperkenalkan dirinya sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Setelah itu, Taufik pun menyerahkan proposal pengajuan DAK untuk Lampung Tengah sebesar Rp 300 miliar kepada Aliza.
Karena nilai pengajuannya terlalu besar, Taufik disarankan untuk mengubah besarannya menjadi Rp 130 miliar. Setelah diminta mengubah besaran DAK, Taufik melapor pada Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa.






