Hukum  

Kesaksian Tentang Aktor DAK Lampung Tengah Direspons KPK

Kirka.co
KPK menjadikan kesaksian Taufik Rahman tentang kronologis hingga aktor di balik pengurusan DAK Pemkab Lampung Tengah 2017 untuk mempertajam penyidikan perkara. Foto: Ilustrasi/istimewa

Pada 22 Juli, Aliza pun menghampiri Taufik di hotelnya. Taufik mengatakan bahwa Aliza berbicara dengan Edi Sujarwo.

Pada akhirnya, kata Taufik, keduanya menyampaikan bisa sama-sama mengurus pengajuan proposal DAK.

Setelah DAK Lampung Tengah disetujui, Taufik mengungkapkan bahwa keduanya menanyakan komitmen fee. Karena yang disetujui hanya Rp 25 miliar, besaran fee yang disepakati adalah Rp 2 miliar.

Baca Juga : Azis Disebut Bisa Gerakkan 8 Orang KPK 

Selanjutnya, penyerahan komitmen fee tersebut dilakukan secara bertahap. Taufik menjelaskan, Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah saat itu, Aan Riyanto, menghubungi staf yang lain untuk menyiapkan uang. “Waktu itu baru terkumpul Rp 1,1 miliar lebih,” ujarnya.

Adapun sumber uang tersebut, menurut Taufik, sebanyak Rp 600 jutaan berasal dari rekanan proyek. Sisanya dipinjamkan oleh Darius, konsultan yang mengenalkannya kepada Aliza.

Setelah itu, kata Taufik, rekan-rekannya di Dinas Bina Marga juga memberikan pinjaman sebesar Rp 990 juta untuk melunasi komitmen fee tersebut.