KIRKA – Kepala KPP Pratama Natar Kabupaten Lampung Selatan beserta lima pihak lainnya, digugat ke Pengadilan Negeri Kalianda oleh seorang bernama Dharsono Irwan.
Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum tersebut, lima pihak lain yang dimaksud diantaranya Pemerintah RI Cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandar Lampung selaku Tergugat II.
Selaku pihak Tergugat III yakni Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak Bandar Lampung, Tergugat IV adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung.
Baca Juga : Kadis Pendidikan Lampung Digugat Rp1,15 Miliar
Sedang pihak Tergugat V dan IV yakni Pemerintah Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia.







