Sementara dalam permohonan gugatannya sendiri, Dharsono Irwan mencantumkan beberapa poin diantaranya :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat, yakni sebesar Rp.15.400.000.000 (lima belas milyar empat ratus juta rupiah), dengan perincian:
-Materiil sebesar Rp 3.400.000.000 (tiga milyar enpat ratus juta rupiah).
– Immateriiel sebesar Rp.12.000.000.000 (dua belas milyar rupiah).
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meminta maaf kepada Penggugat melalui 5 media cetak sebesar setengah halaman yaitu: Kompas, Tempo, Radar Lampung, Tribun Lampung, Lampung Post, 5 media elektronik yaitu: TV One, Trans TV, Metro TV, CNN Indonesia, Radar TV, yang format dan isinya ditentukan oleh Penggugat selama 7 hari berturut-turut.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
Baca Juga : Mukhlis Basri Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatannya
6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad).
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Perkara gugatan perdata ini tercatat dengan Nomor Perkara 42/Pdt.G/2021/PN Kla, dan dijadwalkan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kalianda, pada Kamis 14 Oktober 2021.






