Kejati Pantau Temuan BPK RI Terhadap Keuangan Pemprov Lampung

Kejati Pantau Temuan BPK RI Terhadap Keuangan Pemprov Lampung
Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto Eka Putra

KIRKAKejati pantau temuan BPK RI terhadap Keuangan Pemprov tahun anggaran 2021, dimana sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaannya BPK menyatakan ada enam temuan permasalahan.

Baca Juga : Kepala Daerah se-Lampung Sebaiknya Hindari Praktik Lobi-lobi Proyek dengan Mantan Napi Korupsi 

Kepada KIRKA.CO pada Jumat sore 13 Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Lampung melalui I Made Agus Putra Adnyana selaku Kepala Seksi Penerangan Hukumnya menyatakan, pihaknya tengah memonitor hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.

Dan dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Tinggi Lampung akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak BPK RI perwakilan Lampung, untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut.

“Saat ini kita memantau terkait temuan BPK RI terhadap Keuangan Pemprov Lampung itu, Kejati terus memonitor perkembangannya dan akan melakukan koordinasi dengan BPK, kami akan meminta Laporan Hasil Pemeriksaan dan segera mempelajari untuk memastikan kebenaran temuannya,” jelas Made.

Untuk diketahui, sesuai dengan yang disampaikan oleh Novian Herodwijanto selaku Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah yang Dipisahkan Lainnya di BPK RI pada Kamis 12 Mei 2022 kemarin.

Dijelaskan bahwa enam permasalahan tersebut yakni pada penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan hasil penjualan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan, dinyatakan oleh BPK RI tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai.

Selanjutnya ditemukan di pengelolaan pendapatan, pada Unit Pelaksana Teknis Dinas laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan, yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

Berikutnya BPK RI menemukan ketidak sesuaian ketentuan, pada anggaran belanja pemeliharaan kendaraan tahun 2021, pada Sekretariat Daerah sebesar Rp7,12 juta, serta Sekretariat DPRD yang mencapai sebesar Rp57,11 juta.

Berikutnya pada kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan, gedung perawatan neurologi RSUDAM, yang ditemukan tidak sesuai spesifikasi dengan temuan sebesar Rp2,92 miliar, dan terdapat kekurangan volume sebesar Rp73,38 juta .

Baca Juga : Nizwar Affandi: APBD Lampung Diduga Ada Kebocoran 

BPK RI juga menemukan adanya kekurangan volume pada sebanyak 14 paket pekerjaan lapis, perkerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi, pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, yang mencapai sebesar Rp2,96 miliar rupiah.

Dan ditemukan adanya hasil audit keuangan yang belum dipulihkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, pada piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek sebesar Rp6,18 miliar.