Kirka – Sebanyak 215 Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) di Provinsi Lampung resmi mengantongi sertifikat halal.
Kepastian legalitas bagi ratusan lokasi pemotongan ternak menjadi garansi keamanan dan higienitas pasokan daging bagi masyarakat luas.
Penyerahan dokumen kehalalan berlangsung secara simbolis di sela agenda Pelatihan Juru Sembelih Halal Berbasis Kompetensi 2026 di Aula Fakultas Pertanian Universitas Lampung, belum lama ini.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti menegaskan, kewajiban pelabelan halal bukan semata persoalan pemenuhan hukum syariat.
Lebih jauh, status legalitas memegang peran utama untuk mendongkrak roda perekonomian daerah.
“Industri halal punya potensi yang sangat besar. Penerapan standar yang ketat akan langsung meningkatkan daya saing produk peternakan asal Lampung di pasar nasional,” kata Lili, dikutip pada Minggu, 17 Mei 2026.
Tembusnya angka 215 fasilitas RPH dan RPU bersertifikat mengubah lanskap tata kelola pangan lokal.
Menilik ke belakang, praktik pemotongan ternak skala menengah ke bawah di berbagai wilayah kabupaten kerap berjalan tanpa pengawasan baku.
Beberapa tahun lalu, publik masih sering menjumpai tempat pemotongan dadakan yang beroperasi menyalahi prosedur kebersihan dasar.
Pada masa lalu, para pelaku usaha mikro sering terganjal kendala pemahaman mengenai administrasi kelayakan.
Sebagian besar juga buta soal alur audit halal, ditambah problem ketiadaan tenaga jagal yang berlisensi kompetensi resmi.
Kondisi masa lampau perlahan dibenahi lewat pendampingan lapangan secara berkelanjutan.
Pelatihan juru sembelih digagas sebagai jalan keluar untuk merapikan masalah langsung dari hulu.
Berbekal keterampilan baru, tenaga jagal dipastikan memahami tata cara penyembelihan baku yang aman, bersih, dan sesuai standar kelayakan konsumsi.
Merujuk catatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Wilayah Sumatera Bagian Selatan, dorongan sertifikasi terus digenjot demi melindungi hak konsumen.
Lewat kolaborasi ketat antar lembaga, mata rantai peredaran daging potong sembarangan dapat ditekan dari akarnya.
Publik akhirnya bisa mengonsumsi produk hewani dengan rasa tenang karena seluruh prosesnya diawasi secara profesional.






