KIRKA – Yusdianto minta DPRD Lampung mesti koreksi urgensi pinjaman Pemprov. DPRD Lampung mesti mengkoreksi urgensi usulan pemprov terkait peminjaman ke PT SMI.
Karena mesti memperhatikan sumber pendanaan APBD untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan atau kekurangan kas.
Baca Juga : Pemprov Lampung Pinjam Rp500 Miliar Untuk Infrastruktur
Karena konsep dasar pinjaman daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga : Yusdianto: KPK Meski Awasi Pinjaman Pemprov Lampung
“Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah,” kata Akademisi Hukum Unila Yusdianto, Kamis (11/11/2021).
“Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman,” jelas dia.
Baca Juga : Levi: 200 KM Jalan Provinsi Akan Diperbaiki
Tak hanya itu, persoalan ini juga dibutuhkan peran dari Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional untuk menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah.
“Mengingat pinjaman memiliki berbagai resiko, seperti kesinambungan fiskal, tingkat bunga, pembiayaan kembali, kurs, dan operasional,” kata dia.






