Opini  

Kepala Daerah se-Lampung Sebaiknya Hindari Praktik Lobi-lobi Proyek dengan Mantan Napi Korupsi

Hindari Praktik Lobi-lobi Proyek dengan Mantan Napi Korupsi
Ilustrasi pertemuan untuk membahas lobi proyek yang semestinya dihindari kepala daerah se-Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kepala Daerah se-Lampung diimbau untuk sebaiknya hindari praktik lobi-lobi proyek dengan mantan Napi korupsi.

Saran ini disampaikan aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli saat dimintai tanggapannya melihat tuntutan pidana penjara 4 tahun dari JPU KPK kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Baca Juga : Kepala Daerah se-Lampung Diimbau Awasi Perusahaan Milik Mantan Napi Korupsi 

”Yang pasti, pesan penting yang bisa kita ambil dari tuntutan itu adalah supaya kepala daerah se-Lampung ini menyadari betul konsekuensi dari mempraktikkan lobi-lobi proyek,” ujarnya pada 16 Maret 2022.

Romli menyarankan agar supaya potensi kepala daerah terjerat perkara korupsi sangatlah besar. Untuk itu, Romli berharap agar kepala daerah tersebut sebaiknya mulai jernih dalam mengambil keputusan atas pengelolaaan anggaran.

Romli menyarankan juga supaya kerawanan melakukan pertemuan dan dialog kepada para pihak yang berstatus sebagai narapidana korupsi, bahkan utusan narapidana korupsi atau pihak yang terafiliasi dengan narapidana korupsi: untuk dihindari.

Terlebih pertemuan tersebut dimaksudkan dengan niat melobi-lobi proyek APBD Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga : Kepala Daerah se-Lampung Diimbau Awasi Perusahaan Milik Mantan Napi Korupsi 

”Ini sedari awal harus diwanti-wanti oleh kepala daerah, atau pihak-pihak pengambil kebijakan. Supaya apa? Supaya sejak awal hingga akhir, niat pemerintah merealisasikan anggaran untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat di Lampung, benar-benar terwujud,” jelas Romli.

Penulis: Ricardo Hutabarat