KIRKA – Kepala daerah se-Lampung diimbau untuk awasi perusahaan yang merupakan milik dari mantan napi korupsi. Ungkapan ini disampaikan aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli pada 13 Maret 2022.
Baca Juga : Jejak Simon Susilo Dalam Rentetan Kasus Achmad Junaidi Sunardi
Menurut Romli, pengawasan tersebut diperlukan supaya penggunaan APBD Tahun 2022 yang berkaitan pengadaan barang dan jasa dikerjakan oleh perusahaan yang benar-benar bersih dari catatan pidana korupsi.
Baca Juga : 20 Perusahaan Lampung Masuk Dalam Daftar Hitam Pengadaan Nasional
”Mengingat penggunaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa rentan menjadi area korupsi, kita harap kepala daerah memastikan kepada jajarannya supaya perusahaan yang mengerjakan proyek, bersih dari urusan kasus-kasus korupsi,” ucap Romli.
Romli menyarankan supaya pemerintah di Provinsi Lampung ini memantau mana-mana saja perusahaan yang telah masuk dalam daftar hitam sebagaimana tercantum pada laman Inaproc.id.






