Selain berdasarkan laman Inaproc.id, referensi tentang perusahaan yang semestinya diawasi adalah perusahaan yang dinyatakan bersalah melalui vonis pengadilan dari kasus yang ditangani KPK di Provinsi Lampung.
”Selain dari situs itu, bisa juga berkaca pada kasus-kasus yang ditangani KPK di Provinsi Lampung. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penanganan kasus oleh KPK, juga bisa menjadi referensi. Terlebih pihak perusahaan yang telah terbukti, divonis melakukan pidana korupsi di Provinsi Lampung,” jelas Romli.
Adapun imbauan ini kata Romli, dimaksudkan agar supaya pengadaan barang dan jasa di seluruh daerah di Provinsi Lampung dapat setidak-tidaknya dikerjakan secara optimal.
Baca Juga : PT Usaha Remaja Mandiri Masuk Dalam Daftar Hitam
”Yang kita harapkan adalah supaya pengerjaan pengadaan barang dan jasa yang optimal, orientasinya adalah masyarakat puas dengan program pemerintah. Untuk itu kita imbau supaya benar-benar melihat riwayat perusahaan-perusahaan yang dilibatkan,” harapnya.






