KIRKA – Berikut adalah jejak dari Simon Susilo yang masih termasuk dalam rentetan kasus korupsi mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi.
Baca Juga : KPK Respons Kabar Duka Achmad Junaidi Sunardi
Achmad Junaidi sebagai narapidana di Lapas Kelas IA Bandar Lampung pada 13 Maret 2022 diketahui telah menghembuskan napas terakhirnya di RS Abdul Moeloek.
Selaku pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo divonis bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena menyuap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Suap itu senilai Rp 7,5 miliar.
Vonis serupa ditujukan juga kepada Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi, selaku penyuap Mustafa.
”Menyatakan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata hakim ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 11 November 2019.
Adapun kasus yang menimpa Achmad Junaidi Sunardi ialah, mantan Ketua DPRD Lampung Tengah itu divonis bersalah atas penerimaan suap dari Mustafa. Achmad Junaidi divonis bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Antara Simon Susilo dan Achmad Junaidi Sunardi, keduanya saling mempunyai keterkaitan dengan kasus korupsi Mustafa yang awalnya ditangkap oleh KPK melalui OTT pada 14 Februari 2018 lalu.
Baca Juga : Kepala Daerah se-Lampung Diimbau Awasi Perusahaan Milik Mantan Napi Korupsi
Kini KPK sedang melakukan penyelidikan atas dugaan suap alokasi DAK Pemkab Lampung Tengah Tahun 2017 yang diduga melibatkan Mustafa sebagai terduga suap dan mantan Ketua Banggar DPR Azis Syamsuddin sebagai penerima suap.






