Kelimanya disangkakan telah bekerja sama melakukan korupsi, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai senilai total, Rp3.790.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Baca Juga: Dugaan Korupsi di BNI Tanjungkarang Diusut Kejari
Dengan jeratan sesuai dengan yang diatur dan diancam, pada Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, persidangan perkara korupsi ini sendiri bakal dilaksanakan perdana, pada Kamis pekan depan 13 Juli 2023, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.






