KIRKA – Kejari Bandarlampung akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap Rukun Sitepu, Terpidana perkara korupsi Jalan Ir Sutami, ke Lapas Rajabasa.
Baca Juga: Sahroni Lunasi Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami
Kegiatan eksekusi tersebut, dilaksanakan pada Rabu 9 Agustus 2023. Terpidana korupsi proyek Jalan Ir Sutami pada Tahun Anggaran 2018-2019 tersebut, dieksekusi dari Rumah Tahanan Negara Bandarlampung, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandarlampung.
“Benar, kemarin klien kami telah dilaksanakan proses eksekusi oleh Kejari Bandarlampung. Jadi sekarang sudah resmi menjalani masa penahanannya di Lapas Rajabasa,” urai kuasa hukum Terpidana Rukun Sitepu, Firdaus Pranata Barus, Kamis 10 Agustus 2023.
Ia menambahkan, sejauh ini Rukun Sitepu telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara, sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang dalam putusannya.
Maka saat ini, pihaknya masih akan berfokus pada pembayaran pidana denda yang dijatuhkan terhadap Rukun Sitepu, untuk dapat memperoleh hak-haknya yang lain, sebagai seorang Warga Binaan.
“Uang Pengganti sudah dilunasi seluruhnya, jadi sekarang kami fokus untuk membayar pidana denda dulu. Jika semua kewajiban klien kami sudah terlaksana semua termasuk menjalani masa penahanan yang ditentukan, ya nanti bisa meminta haknya, seperti permohonan Pembebasan Bersayarat,” pungkasnya.






