Hukum  

Sahroni Lunasi Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami

Sahroni Lunasi Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami
Suasana penyerahan uang pengganti kerugian negara perkara korupsi Jalan Ir Sutami, atas nama Terpidana Sahroni, Selasa 8 Agustus 2023. Foto: Dokumen Kejari Bandarlampung

KIRKA – Terpidana Sahroni lunasi Uang Pengganti kerugian negara yang dibebankan terhadapnya, pada perkara korupsi Jalan Ir Sutami.

Baca Juga: Dianggap Sebagai Aktor Intelektual, Engsit Divonis 7 Tahun Bui di Korupsi Jalan Ir Sutami

Selasa 8 Agustus 2023, salah satu Terpidana perkara korupsi proyek Jalan Ir Sutami Tahun Anggaran 2018-2019, menyerahkan sejumlah uang ke negara, dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Uang tersebut merupakan beban uang pengganti yang diwajibkan terhadapnya, sejumlah Rp160 juta, sesuai dengan bunyi putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dalam hukuman pidana tambahan.

“Selasa 8 Agustus 2023, Kejari Bandarlampung telah menerima sejumlah Rp160 juta dari Sahroni, Terpidana korupsi Jalan Ir Sutami. Guna pelunasan uang pengganti kerugian negara, yang besarannya sesuai dengan hasil putusan Majlis Hakim, artinya sudah dilunasi,” jelas Kasie Intel Kejari Bandarlampung, Rio Irawan P Halim, kepada Kirka.co.

Baca Juga: Saksi Sidang Perkara korupsi Jalan Ir Sutami Bikin Pengacara Engsit Keberatan

Sementara diketahui, pada putusan di perkara ini sahroni sendiri mendapat hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dengan pula dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, senilai Rp160 juta. Subsidair hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Dengan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.