Hukum  

Dianggap Sebagai Aktor Intelektual, Engsit Divonis 7 Tahun Bui di Korupsi Jalan Ir Sutami

Dianggap Sebagai Aktor Intelektual, Engsit Divonis 7 Tahun Bui di Korupsi Jalan Ir Sutami
Suasana sidang putusan perkara korupsi Jalan Ir Sutami, Jumat 9 Juni 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Dianggap sebagai aktor intelektual, Hengki Widodo alias Engsit divonis penjara selama 7 tahun dan 6 bulan di perkara korupsi jalan Ir Sutami. Ia juga dikenakan pidana denda Rp300 juta, dan Uang Pengganti Rp11 miliar lebih.

Baca Juga: Tender Kurung Dalam Lelang Proyek Jalan Sutami

Putusan itu dibacakan pada gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Jumat sore 9 Juni 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Dengan turut pula diadili tiga Terdakwa lainnya, yaitu Bambang Wahyu Utomo, Sahroni dan Rukun Sitepu.

Empat Terdakwa tersebut, dinyatakan telah terbukti bersalah bekerjasama melakukan korupsi pada kegiatan proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami – Simpang Sribhawono, Tahun Anggaran 2018-2019.

Dengan memenuhi unsur perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara.

Sesuai dengan dakwaan primer Jaksa, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hengki Widodo alias Engsit oleh karena itu dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Lingga Setiawan dalam putusannya, pada perkara Engsit selaku Komisaris PT URM.

Baca Juga: Engsit Minta Dakwaan Korupsi Jalan Sutami Dibatalkan

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti kerugian negara, sebesar Rp11.612.765.628,83 (Sebelas Miliar Enam Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah), subsidair empat tahun penjara,” lanjut Hakim dalam putusan hukuman itu.