Pada perkara ini, terkhusus terhadap Terdakwa Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, hakim menilai dirinya hanya sebagai seorang anak buah, atau orang suruhan dari Terdakwa Engsit.
Untuk mengatur pemenangan lelang, dengan bekerja sama dengan Terdakwa Sahroni selaku Pejabat Pembuat Komitmen di proyek Jalan Nasional Tersebut. Serta dengan Terdakwa Rukun Sitepu, bekerja sama melanjutkan perbuatan melawan hukumnya.
Sedang terhadap Terdakwa Hengki Widodo alias Engsit selaku Komisaris PT URM, Majelis Hakim menilai bahwa dirinyalah sebagai aktor intelektual dalam perbuatan Tindak Pidana Korupsi ini.
Dan atas putusan yang dibacakan kali ini, baik keempat Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, sama-sama menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.






