Sementara itu, terhadap tiga Terdakwa lainnya Hakim turut menjatuhkan hukuman, diantaranya terhadap Terdakwa Rukun Sitepu dengan vonis hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Baca Juga: Saksi Sidang Perkara korupsi Jalan Ir Sutami Bikin Pengacara Engsit Keberatan
Dan diwajibkan membayar sejumlah pidana denda sebanyak Rp300 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Dengan dikenakan pidana Uang Pengganti senilai Rp150 juta, subsidair dua tahun dan enam bulan penjara.
Kemudian terhadap Terdakwa Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan badan.
Dan selanjutnya kepada Terdakwa Sahroni Hakim memberikan vonis hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan, dengan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Engsit Dituntut 10 Tahun Bui di Korupsi Jalan Ir Sutami
Juga turut dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara senilai Rp160 juta, subsidair hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal sebagai pemberat hukuman diantaranya Para Terdakwa tidak merasa bersalah.
Serta tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan keempatnya mengakibatkan kerugian pada perekonomian negara yang cukup besar.
Sedang yang meringankan, diantaranya para Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta sebagian kerugian negara pada perkara ini telah dikembalikan dan dititipkan melalui Jaksa Penuntut Umum.






