KIRKA – Saksi sidang lanjutan perkara korupsi jalan Ir Sutami atas nama Terdakwa Engsit Dkk, di gelaran dengan jadwal pembuktian pada Rabu 15 Maret 2023, bikin Pengacara Keberatan.
Baca Juga: Engsit Minta Dakwaan Korupsi Jalan Sutami Dibatalkan
Tumpal H Hutabarat selaku kuasa hukum Terdakwa Hengki Widodo alias Engsit mejelaskan, keberatannya muncul salah satunya disebabkan dari keterangan yang diberikan oleh seorang saksi atas nama M Revi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, pada proyek jalan Ir Sutami – Sribhawono.
Yang dalam kapasitasnya ini, Revi adalah orang yang diperintahkan menginstruksikan PT URM untuk memperbaiki jalan Ir Sutami itu, sesuai dengan rekomendasi Direktorat Kementerian Bina Teknik.
Dan disebutkan olehnya, bahwa Revi menjelaskan terdapat nilai kerugian pada proyek jalan tersebut, sebesar Rp14 miliar. Hal itu menjadi pertanyaan Hakim tentang kompetensinya untuk memastikan urusan kerugian negara.
“Jadi kok bisa dia menghitung (kerugian Rp14 miliar) itu. Hakim bertanya apa kapasitas dia bisa menghitung itu,” ucap Tumpal H Hutabarat, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Menurutnya, PT URM sebagai pelaksana proyek telah melakukan perbaikan dalam tahap pemeliharaan sesuai dengan perintah Balai Teknik melalui PPK. Dengan menghabiskan anggaran sebanyak Rp14 miliar.
Namun pada kesaksian Revi di hadapan Majelis Hakim, dirinya mengaku tak mengetahui hasil penyelesaian yang dilakukan perusahaan milik Terdakwa Engsit tersebut.
“Padahal kan dia tahu tapi dibilang tidak, kita keberatan. Karena kan dia yang memerintahkan lapis 4 cm sepanjang sekian dengan nilai 4 cm lebar 6,2 dan keliatan dalam kontrak dan ada nilainya Rp14 miliar. Dan dia ngomong tidak tahu soal itu,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Persidangan ini akan kembali digelar pada Pekan depan, dengan menghadirkan ahli dari JPU untuk didengar keterangannya.
Tumpal H Hutabarat mengaku memiliki strategi berikutnya untuk meyakinkan Hakim bahwa kliennya itu tidak bersalah, maka pihaknya akan menanyakan berkenaan dengan hasil pengukuran Core Dril pada ahli yang akan dihadirkan nanti.
Sebab menurutnya, apa yang dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri di proyek Jalan Ir Sutami – Sribhawono telah selesai dan sesuai dengan yang tercantum di dalam kontrak.
“Karena menurut kami ahli nya juga diduga enggak benar. Kita tanya dulu dari fakta ini kita bawa ke ahli. Dan pakai apa dia mengukur kalau tebalnya 4 cm hanya pakai ukuran 40 cm kan enggak bisa mengukur,” imbuh Tumpal.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Engsit Terhadap Dakwaan Jaksa
Dan kembali ditegaskan olehnya, PT URM bekerja sesuai aturan, maka jika disebut ada bahan tidak sesuai atau pun pekerjaan yang tidak benar sehingga ada peristiwa pemutusan kontrak, Tumpal meyakinkan bahwa seluruhnya berkesesuaian dengan perintah.